> >

Berkendara Motor Listrik, Pakai SIM C Apa dan Bagaimana Memperpanjangnya?

Tips and trick | 26 September 2022, 06:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjajal motor listrik buatan anak bangsa, Gesits. (Sumber: gesitsmotors.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat memperpanjang SIM kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan motor yang dikendarai. Selama ini kendaraan bermotor yang beredar memiliki bahan bakar minyak.

Untuk diketahui masyarakat perlu mencermati setiap awal bulan pada surat izin mengemudi (SIM) yang dimilikinya karena memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak penerbitannya.

Perlu diketahui masyarakat jangan sampai telat dalam memperpanjang SIM. Jika Anda telat memperpanjang SIM, maka izin mengemudi tersebut akan hangus dan harus membuat lagi dari awal.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Baru Memperpanjang SIM Online dan Biayanya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen ini.

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti Cek Kesehatan.
  • Bukti Tes Psikologi.

Untuk menjadi perhatian dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga golongan yakni C, CI, dan CII.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.

Sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkait biaya, uang yang harus dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM yakni sebesar Rp75.000 untuk SIM C. Sementara untuk biaya perpanjang SIM A dan A umum sebesar Rp80.000.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Buka saat Hari Libur, Minggu 25 September: Buruan Cuma sampai Pukul 12.00 WIB

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Motorplus


TERBARU