> >

Berkendara Motor Listrik, Pakai SIM C Apa dan Bagaimana Memperpanjangnya?

Tips and trick | 26 September 2022, 06:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjajal motor listrik buatan anak bangsa, Gesits. (Sumber: gesitsmotors.com)

Lantas kapan penggunaan SIM CI mulai diterapkan bagi pengguna kendaraan listrik?

Seperti dilaporkan Motorplus-Online, Sabtu (24/9/2022) Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada atau SIM C lama.

"Iya (sementara masih pakai SIM C) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," jelasnya.

Sehingga, bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Motorplus


TERBARU