> >

Ada DKI Jakarta, Ini 9 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023: Gratis Denda dan Diskon Tunggakan Pajak

News | 25 Juni 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah memberi keringanan kepada masyarakat dengan mengadakan program Pemutihan Pajak 2023, terbaru berlaku di DKI Jakarta.

Pemutihan pajak adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak 2023 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Jadwal berlakunya Pemutihan Pajak 2023 di setiap wilayah pun berbeda-berbeda, oleh karena itu, diimbau untuk menyimak sesuai daerah domisili Anda.

Berikut sejumlah wilayah yang adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 per Minggu (25/6):

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui menggelar Program Pemutihan Pajak 2023 dari 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan di Pemutihan Pajak 2023 Jakarta yang dibuka, antara lain:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak. Penghapusan tersebut, tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni

2. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023. Berikut keringanan yang berlaku:

  • Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023.
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Aceh

Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Juni 2023. Pemutihan pajak berlaku untuk:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan BBNKB II.
  • Pembebasan biaya pajak progresif.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun, hanya perlu membayar pokok pajak selama tiga tahun.

4. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan berupa Pemutihan Pajak yang berlaku hingga 30 September 2023.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU