> >

Ada DKI Jakarta, Ini 9 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023: Gratis Denda dan Diskon Tunggakan Pajak

News | 25 Juni 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Sumber: Kompas.com)

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata dan Tol Jagorawi

5. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara juga masih mengadakan program pemutihan pajak hingga 30 September 2023. Pemerintah memberikan beberapa insentif berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

 

6. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Kalimantan Tengah

Warga Kalimantan Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebaiknya menyimak, karena pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2023.

Terdapat tiga keringanan yang diberikan, yakni:

  • Pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih.
  • Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya.
  • Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat. 

Baca Juga: Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha

8. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Bagi wajib pajak yang mengikuti program ini, Pemprov memberikan keringanan berupa:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda BBNKB II.
  • Gratis BBNKB II.
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat.
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

9. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar sejak 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023. Sejumlah keringanan, termasuk:

  • Pembebasan tunggakan PKB.
  • Pembebasan sanksi administratif.
  • Pembebasan BBNKB II.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU