> >

SIM Format Baru Akan Diberlakukan Juli 2024 untuk Motor, Mobil, Truk hingga Bus, Berapa Biayanya?

Otonews | 14 Juni 2024, 09:36 WIB
Korlantas Polri akan menerapkan format baru SIM. (Sumber: Antaranews)

Hal ini karena mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Syarat dan Biayanya

Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Meskipun ada format baru, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.

"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biayanya adalah sebagai berikut.

SIM A:

  • Bikin baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C

  • Bikin baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan Rp 75.000

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU