> >

SIM Format Baru Akan Diberlakukan Juli 2024 untuk Motor, Mobil, Truk hingga Bus, Berapa Biayanya?

Otonews | 14 Juni 2024, 09:36 WIB
Korlantas Polri akan menerapkan format baru SIM. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru.

Format SIM baru tersebut berupa penambahan gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.

Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai Juli 2024 nantinya sudah akan mendapat format SIM baru.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil, hingga SIM khusus bus dan truk.

Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU

"Ini berlaku di semua golongan SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C)," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Tujuan SIM Format Baru

Heru menjelaskan, tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru.

Hal ini karena mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Syarat dan Biayanya

Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Meskipun ada format baru, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.

"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biayanya adalah sebagai berikut.

SIM A:

  • Bikin baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C

  • Bikin baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan Rp 75.000

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU