> >

Jabar Tolak 4.791 Peserta PPDB SMA, SMK, dan SLB yang Terbukti Curang

Beasiswa | 17 Juli 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menolak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. (Sumber: Antara)

Total layanan PPDB DKI 2023 secara luring sebanyak 6.693 layanan.

Sedangkan posko aduan secara daring, Dinas Pendidikan DKI menyediakan enam unit handphone dan pelayanan melalui media sosial.

 "Sebanyak 6.975 dari enam handphone kemudian melalui media sosial baik Twitter, Facebook, maupun Instagram dan lain-lain itu ada 12.423. Jadi total yang daring ada 19.398," jelasnya. 

Lalu ada juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3115-7777 untuk seluruh orang tua pelajar SD dan SMP yang ingin melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah.

Baca Juga: Akui Kecurangan PPDB Zonasi Sekolah, Kemdikbud: Anak Titipan Sudah Ada dari Sistem Dulu

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan layanan pengaduan yang dibuka itu bersifat terpadu.

Artinya setiap laporan soal pungli, baik dengan kedok infak, wisuda pelajar, dan PPDB. 

"Termasuk wisuda, PPDB, pungli lain jadi satu di hotline itu. Bisa melaporkan kalau ada tanda-tanda pungli," ucapnya. 

Yusuf menyebut, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika nantinya ada laporan pungli yang masuk.

Namun hal itu harus dilakukan pengecekan lebih mendalam.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang ada, sehingga tidak memunculkan polemik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, seperti halnya pungli dengan kedok infak.

"Kalau ada ditanya infak apa? Jadi dilihat dulu kondisinya, misalnya kalau Shalat Jumat ada infak pakai kotakan itu pembiasaan positif untuk anak-anak," ucapnya.

Baca Juga: Jakarta Fair Usai, UMKM Banyak yang Kehilangan Dagangannya karena Padatnya Pengunjung

Lebih lanjut para wali murid juga harus berani menanyakan kejelasan terhadap pihak sekolah apabila mendapatkan edaran penarikan biaya.

Langkah itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya imbau kalau penarikan, orang tua harus tahu persis. Kalau dikumpulkan dalam kelas bisa saja sedekah dalam kelas, tetapi ditakutkan peruntukannya salah," katanya.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU