> >

Jabar Tolak 4.791 Peserta PPDB SMA, SMK, dan SLB yang Terbukti Curang

Beasiswa | 17 Juli 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menolak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. (Sumber: Antara)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menolak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Pasalnya, para peserta tersebut dinilai melakukan kecurangan dalam proses pendaftaran.

"Jadi ada 4.791 yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK, domisili, yang disiasati, sudah kita batalkan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada awak media di Bandung, Jabar, Senin (17/7/2023). 

"Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan," tambahnya.

Ridwan Kamil menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023.

"Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kita sudah membatalkan," ujarnya. 

Baca Juga: Kecurangan PPDB di Yogyakarta, Siswa yang "Titip KK" akan Diberi Sanksi Tegas

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor, maupun bukti prestasi.

"Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin," ungkapnya. 

Bagi para peserta yang ditolak, tetap bisa masuk ke sekolah yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan pemerintah daerah memang membuka posko pengaduan PPDB 2023, untuk menerima aduan terkait kecurangan dan menindaklanjutinya. 

Seperti Disdik DKI Jakarta yang sudah melayani 26.091 orang di Posko Aduan PPDB DKI Jakarta 2023 baik secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).

Baca Juga: Viral, Adik Gagal PPDB, Seorang Kakak di Tangerang Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Meteran

"PPDB DKI 2023 sudah selesai, kami memastikan proses PPDB ada layanan pengaduan dan pendampingan yang masuk telah kami tindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo seperti dikutip dari Antara. 

Purwosusilo menyebut terdapat 11 layanan posko pengaduan PPDB Jakarta 2023 yang tersedia di setiap wilayah Jakarta, lalu posko pengaduan di kantor Dinas Pendidikan DKI lantai 2 dan 5, dan di setiap bidang persekolahan sesuai dengan tempatnya di lantai 9 dan 10.

Total layanan PPDB DKI 2023 secara luring sebanyak 6.693 layanan.

Sedangkan posko aduan secara daring, Dinas Pendidikan DKI menyediakan enam unit handphone dan pelayanan melalui media sosial.

 "Sebanyak 6.975 dari enam handphone kemudian melalui media sosial baik Twitter, Facebook, maupun Instagram dan lain-lain itu ada 12.423. Jadi total yang daring ada 19.398," jelasnya. 

Lalu ada juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3115-7777 untuk seluruh orang tua pelajar SD dan SMP yang ingin melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah.

Baca Juga: Akui Kecurangan PPDB Zonasi Sekolah, Kemdikbud: Anak Titipan Sudah Ada dari Sistem Dulu

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan layanan pengaduan yang dibuka itu bersifat terpadu.

Artinya setiap laporan soal pungli, baik dengan kedok infak, wisuda pelajar, dan PPDB. 

"Termasuk wisuda, PPDB, pungli lain jadi satu di hotline itu. Bisa melaporkan kalau ada tanda-tanda pungli," ucapnya. 

Yusuf menyebut, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika nantinya ada laporan pungli yang masuk.

Namun hal itu harus dilakukan pengecekan lebih mendalam.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang ada, sehingga tidak memunculkan polemik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, seperti halnya pungli dengan kedok infak.

"Kalau ada ditanya infak apa? Jadi dilihat dulu kondisinya, misalnya kalau Shalat Jumat ada infak pakai kotakan itu pembiasaan positif untuk anak-anak," ucapnya.

Baca Juga: Jakarta Fair Usai, UMKM Banyak yang Kehilangan Dagangannya karena Padatnya Pengunjung

Lebih lanjut para wali murid juga harus berani menanyakan kejelasan terhadap pihak sekolah apabila mendapatkan edaran penarikan biaya.

Langkah itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya imbau kalau penarikan, orang tua harus tahu persis. Kalau dikumpulkan dalam kelas bisa saja sedekah dalam kelas, tetapi ditakutkan peruntukannya salah," katanya.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU