Lindungi Lulusan Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan
Edukasi | 14 November 2023, 01:05 WIBBaca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar
Pada kesempatan yang sama, pengasuh pondok pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren.
Tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiyai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," tandasnya.
"Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar," imbuhnya menegaskan.
Setelah terbitnya UU No 18/2019 tentang Pesantren, pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan universal.
Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Konsekuensi dari pengakuan pemerintah ini, alumni pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah manapun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi manapun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.
Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV