Lindungi Lulusan Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan
Edukasi | 14 November 2023, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Masyayikh telah menyelesaikan salah satu tugas utamanya, yakni merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu pendidikan yang diselenggarakannya.
Menurut informasi yang beredar, Majelis Masyayikh segera meluncurkan dokumen tersebut ke publik pada Rabu, 14 November 2023.
Untuk diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggotanya dari unsur pemerintah dan pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Menag Yaqut Kukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyayikh, untuk Apa?
Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.
Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, (12/11/2023), yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya.
Sehingga lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, dan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan, termasuk mencari pekerjaan.
“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima kompas.tv pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar
Pada kesempatan yang sama, pengasuh pondok pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren.
Tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiyai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," tandasnya.
"Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar," imbuhnya menegaskan.
Setelah terbitnya UU No 18/2019 tentang Pesantren, pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan universal.
Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Konsekuensi dari pengakuan pemerintah ini, alumni pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah manapun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi manapun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.
Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis Masyayikh menjadi perumus penjaminan mutu pesantren dan memberikan pandangan serta membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV