> >

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Dibuka 27 Mei, Berikut Cara dan Tahapannya

Sekolah | 25 Mei 2024, 14:16 WIB
Cara pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 (Sumber: Instagram/jakdisdiktv)

Orangtua atau CPDB bisa mengecek status verifikasi akun dan KK setelah pengajuan akun dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
  • Mengisi nomor peserta dan token.

Cara Aktivasi Token PPDB Jakarta 2024

Jika sudah mengajukan akun dan mendapat token, langkah selanjutnya adalah aktivasi token sampai daftar jalur di PPDB. Berikut tahapannya.

  • Mengakses laman di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta dan Token
  • Mengganti PIN/Token dengan password; dan setelah aktivasi token pilih sekolah tujuan.
  • Setelah aktivasi token, tunggu sampai jadwal PPDB semua jalur dibuka. Ada beberapa jalur SD, SMP, dan SMA yang dibuka pada tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Tahapan PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai, Proses Pendaftaran Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Pemilihan Sekolah di PPDB Jakarta 2024

Pemilihan sekolah baru bisa dilakukan oleh peserta didik yang telah aktivasi token. Ini rinciannya:

  • Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

Memantau Hasil Seleksi dan Lapor Diri

  • Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
  • Klik menu seleksi dilanjutkan
  • Melihat sekolah pilihan
  • Jika sudah, melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri di website yang sama. Lalu login dengan mengisi nomor peserta dan Password
  • Mencetak tanda bukti lapor diri

Catatan:

  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
  • CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
  • CPDB yang diterima di sekolah tujuan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Siapkan 12 Posko PPDB 2024, Ada di Mana Saja?

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU