> >

18 Praja IPDN Dilarang Terbang Usai Kedapatan Memalsukan Surat Rapid Test

Berita daerah | 12 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen secara gratis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/12/2020). (Sumber: Dok : Humas Pemprov Sulsel)

PALU, KOMPAS.TV- Sebanyak 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) gagal terbang lantaran diketahui membawa surat hasil rapid test antigen palsu.

Akhirnya ke-18 praja tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu.

Dari pengecekan, ternyata surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja IPDN  yang berniat terbang meninggalkan Kota Palu.

Baca Juga: Polres Blitar Gelar Rapid Test Antigen Massal, 1 Pengendara Reaktif Covid-19

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan 18 orang tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.

Namun dari pengecekan, petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.

Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.

“Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Rapid Test di Tempat

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU