> >

Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Negara Amerika Serikat, MK Diminta Perintahkan Pilkada Ulang

Politik | 23 Maret 2021, 21:15 WIB
Orient Riwu Kore (kiri) saat mengikuti debat Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua.

Pasalnya, dalam Pilkada yang sudah dilakukan diketahui bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat. 

Permintaan PSU ini seperti disampaikan pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba dalam sidang sengketa hasil pilkada yang disiarkan secara daring, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Status WNI Masih Diragukan, Pelantikan Orient Riwu sebagai Bupati Sabu Raijua Ditunda

"Untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Yafet.

Menurut dia, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena ada cacat formal dalam penetapan pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 2.

Pasalnya, Orient disebut memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dengan begitu, kata Yafet, Orient-Thobias harus didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.

Kendati demikian, Yafet juga menilai tidak tepat jika MK menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak kedua, yakni pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, sebagai pemenang.

Baca Juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat

Oleh karena itu, ia menyarankan adanya proses pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU