> >

Polres Karanganyar Tutup Tiga Ruas Jalan Selama PPKM Darurat, Mana Saja?

Berita daerah | 14 Juli 2021, 17:45 WIB
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, mulai melakukan penyekatan sejumlah jalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga ruas jalan di wilayah Solo dan Karanganyar akan disekat selama 24 jam selama penerapan PPKM darurat atau hingga Selasa (20/7/2021).

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, penutupan tiga ruas jalan selama masa PPKM darurat dilakukan guna mengurangi mobilitas warga.

"Kami menutup beberapa akses jalan itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19," kata Agung dikutip dari Antara, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Covid Bukan Main-main, Titik Penyekatan Ditambah!

Diketahui, tiga ruas jalan yang ditutup tersebut yaitu Jalan Adi Sucipto mulai perempatan Polsek Colomadu hingga depan Hotel Alana, Jalan Solo-Sragen tepatnya pos polisi Sroyo hingga Palur, dan jalan Sragen-Karanganyar.

Menurut Agung, penutupan sejumlah jalan merupakan langkah terbaik demi menjaga keselamatan warga.

Terlebih, dalam situasi pandemi Covid-19 yang jumlah kasusnya naik secara signifikan setiap hari.

Pihaknya berharap, masyarakat mendukung langkah ini dengan bekerja sama agar tetap di rumah saja.

Baca Juga: Polisi Perluas Penyekatan Jalan Menjadi 100 Titik Selama PPKM Darurat di Jakarta

"Berharap kerja sama dari seluruh masyarakat karena tidak mudah mengambil langkah ini. Kepada masyarakat, supaya tinggal di rumah. Tidak perlu ke luar rumah manakala tidak ada keperluan mendesak," ucapnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : KompasTV/Antaranews


TERBARU