> >

Tak Ditahan, Pengemudi Mobil BMW Biru yang Tabrak Polisi hingga Terpental Dikenakan Wajib Lapor

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 19:25 WIB
Polisi memastikan pengemudi BMW berpelat B 1157 SSL yang menabrak tidak dalam kondisi mabuk. Pengemudi itu pun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (Sumber: Tangkapan layar TMC PMJ)

"(Korban) kondisi sadar. Sementara masih dalam penanganan di RSAL Mintohardjo. Kemungkinan fraktur atau patah tulang," jelas Argo seperti diberitakan KOMPAS TV.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU