Tak Ditahan, Pengemudi Mobil BMW Biru yang Tabrak Polisi hingga Terpental Dikenakan Wajib Lapor
Peristiwa | 11 Oktober 2021, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak menahan RI, tersangka pengemudi BMW yang menabrak polisi berinisial JH hingga terpental.
Sebelumnya diberitakan mobil BMW biru dengan pelat nomor B 1157 SSL menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (10/10/2021) pukul 01.40 WIB dini hari.
Kala itu, JH tengah bertugas melakukan pengalihan lalu lintas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 crowd free night.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan dalam proses penyelidikan, RI bersikap kooperatif dan ada jaminan dari pihak keluarga.
"Status hukumannya pasalnya kurang 5 tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," jelas Argo seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Mobil BMW Tabrak Polisi di Jaksel, Abaikan Perintah hingga Korban Terpental
RI yang telah lulus kuliah dan baru bekerja hanya dikenakan wajib lapor. Sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dengan hasil negatif narkoba maupun minuman keras.
"(RI) hanya wajib lapor. Background identitas mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," pungkas Argo.
Tabrakan yang terjadi pada Minggu dini hari itu disebabkan oleh pelaku yang mengabaikan perintah JH ketika melakukan penyekatan.
Akibatnya, mobil BMW biru itu melaju dan menyerempet petugas hingga korban terpental dan mengalami luka-luka.
"(Korban) kondisi sadar. Sementara masih dalam penanganan di RSAL Mintohardjo. Kemungkinan fraktur atau patah tulang," jelas Argo seperti diberitakan KOMPAS TV.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com