> >

Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Diduga Gelapkan Dana Bantuan Siswa

Hukum | 9 Desember 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan dan pelecehan seksual 12 santriwati di Bandung. (Sumber: Pixabay)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep dilansir dari Antara, Kamis.

Kini pihak Kejati Jabar masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Diduga Jadikan Anak Santriwati Korban Pemerkosaan untuk Minta Sumbangan

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga tindakan kejahatan semacam itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU