> >

Vonis Penjara 14 Tahun untuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD hingga Hamil di Jombang

Kriminal | 14 Desember 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan anak mendapat vonis 14 tahun penjara. (Sumber: thawornnurak)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (14/12/2021) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Selasa M Arba'i (55), pelaku pemerkosaan anak SD hingga hamil. 

Laki-laki asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual pada seorang anak berusia 12 tahun hingga hamil.

Kasus kejahatan seksual itu awalnya mengemuka pada Juli 2021. Buruh pabrik kayu itu diketahui memaksa seorang anak berusia 12 tahun untuk berhubungan seksual dengan dirinya. 

Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan

Saat itu, korban telah hamil 7 bulan akibat perbuatan keji pelaku. Padahal, ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di satu lingkungan. Rumah mereka hanya terpaut beberapa meter.

Untuk membungkam korban agar tidak melapor, terdakwa memberi uang Rp100.000. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya mengatakan, putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaya membeberkan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara, majelis hakim menambahkan vonis penjara menjadi 14 tahun kepada Arba'i.

"Putusan majelis hakim 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan kami," ujar Jaya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU