> >

Vonis Penjara 14 Tahun untuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD hingga Hamil di Jombang

Kriminal | 14 Desember 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan anak mendapat vonis 14 tahun penjara. (Sumber: thawornnurak)

Selain pidana penjara selama 14 tahun, Arba'i juga mesti membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.  

Baca Juga: Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?

Persidangan kasus kejahatan seksual dengan agenda pembacaan putusan hakim dengan terdakwa Arba'i itu digelar pada Senin (13/12) secara virtual mulai pukul 13.00 WIB. 

Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas 2 Jombang, sedangkan JPU mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak itu dipimpin oleh Dendy Firdiansyah selaku hakim ketua, didampingi Dodik Setyo Wijayanto dan Ida Ayu Masyuni selaku hakim anggota.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. 

"Kami masih pikir-pikir," kata Jaya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Punya 2 Istri

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU