> >

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember 2021

Update | 21 Desember 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi. Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang naik mulai Minggu, 26 Desember 2021. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan Tol Jakarta-Tangerang bakal mengalami penyesuaian tarif pada Minggu (26/12/2021) mulai pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit.

Danang mengungkapkan, Menteri PUPR pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1527 /KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

"Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk) dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT," kata Danang sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap di Ruas Tol Masih Mungkin Diberlakukan saat Nataru

Lebih lanjut, menurut General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah, kenaikan tarif tol yang diterapkan tidak akan terlalu tinggi.

Nasrullah menyebut, setiap golongan kendaraan yang memasuki Jalan Tol Jakarta-Tangerang hanya akan dikenakan tarif dengan kenaikan Rp500.

Kenaikan tersebut mengacu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian, keputusan itu juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Pintu Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Ini Pertimbangannya

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU