> >

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember 2021

Update | 21 Desember 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi. Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang naik mulai Minggu, 26 Desember 2021. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," jelas Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan bebas hambatan sebagai bentuk pengembalian investasi.

"Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan, dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Selama Nataru, Polres Boyolali Gelar Operasi dan Pengecekan Swab di Jalan Tol Solo-Semarang

Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Berikut besaran tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang, khususnya ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

  • Golongan I: Rp 8.000
  • Golongan II: Rp 12.000
  • Golongan III: Rp 12.000
  • Golongan IV: Rp 15.500
  • Golongan V: Rp 15.500

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU