> >

Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba

Hukum | 17 Januari 2022, 08:33 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (Sumber: Kompas.com)

MENDAN, KOMPAS.TV - Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan. 

Dalam persidangan itu, Ricardo mengaku menerima suap tangkap-lepas dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta dan ia mneyebut sejumlah atasannya turut menerima uang suap tangkap-lepas kasus narkoba itu.

Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, menurut Ricardo, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, uang sebesar Rp 75 juta digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Tak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap. Diantaranya, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Oloan diduga menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta. 

Bripka Ricardo juga menyebut nama AKP Paul Edison Simamora, saat itu menjabat Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan, yang menerima uang Rp 40 juta. 

Ia juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu dan sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima. 

"Aiptu Dekora Siregar penyidik pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani penyidik pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra penyidik pembantu menerima Rp 5 juta dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi dalam sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

"Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya Rusdi kembali. Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya. 

"Benar sekali Pak," ujarnya. 

Selain itu, Rusdi juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar pers rilis dan pembelian satu unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. 

Lantas Ricardo pun membenarkan. 

Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat Polrestabes Medan Terseret Penggelapan Barang Bukti Narkoba Rp650 Juta

Untuk diketahui, Bripka Ricardo adalah anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.

Ia didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.

Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 560 juta. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Sebelumnya, Matredy Naibaho telah memberikan kesaksainnya pada persidangan yang digelar Kamis (6/1/2022).

Dari sidang itu diketahui bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang Rp 350 juta dari istri bandar narkotika, Imayanti usai diamankan. 

Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU