> >

Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba

Hukum | 17 Januari 2022, 08:33 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (Sumber: Kompas.com)

MENDAN, KOMPAS.TV - Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan. 

Dalam persidangan itu, Ricardo mengaku menerima suap tangkap-lepas dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta dan ia mneyebut sejumlah atasannya turut menerima uang suap tangkap-lepas kasus narkoba itu.

Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, menurut Ricardo, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, uang sebesar Rp 75 juta digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Tak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap. Diantaranya, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Oloan diduga menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta. 

Bripka Ricardo juga menyebut nama AKP Paul Edison Simamora, saat itu menjabat Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan, yang menerima uang Rp 40 juta. 

Ia juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu dan sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima. 

"Aiptu Dekora Siregar penyidik pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani penyidik pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra penyidik pembantu menerima Rp 5 juta dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi dalam sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

"Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya Rusdi kembali. Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya. 

"Benar sekali Pak," ujarnya. 

Selain itu, Rusdi juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar pers rilis dan pembelian satu unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. 

Lantas Ricardo pun membenarkan. 

Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat Polrestabes Medan Terseret Penggelapan Barang Bukti Narkoba Rp650 Juta

Untuk diketahui, Bripka Ricardo adalah anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.

Ia didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.

Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 560 juta. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Sebelumnya, Matredy Naibaho telah memberikan kesaksainnya pada persidangan yang digelar Kamis (6/1/2022).

Dari sidang itu diketahui bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang Rp 350 juta dari istri bandar narkotika, Imayanti usai diamankan. 

Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan. 

"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kata Kapolri Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Kronologi Penggepalan Uang Hasil Penggeledahan Bandar Narkoba

Kasus yang menyerat nama Kapolrestabes Medan itu berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba yakni Jusuf alias Jus. 

Bandar narkoba tersebut diduga menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kacematan Medan Denai. 

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam. 

Saat melihat pagar rumah Jusuf terbuka, mereka langsung melakukan penggeledahan. 

Saat itu mereka diterima oleh Imayanti, istri Jusuf. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. 

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper yang ternyata berisi uang. Total yang yang diambil dari plafon kamar Jusuf adalah Rp 600 juta dan Rp 50 juta. 

Lalu barang-barang tersebut dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah, tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan. 

Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Jalan Gajah Mada Medan. 

Perinciannya adalah Matredy Naibaho mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta. 

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 

Barang bukti berupa uang yang disita pun seharusnya dikembalikan kepada Imayanti. 

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. 

Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. 

Para anggota polisi itu mebjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Baca Juga: 2 Bandar Sabu Diduga Jaringan Internasional Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolrestabes Medan Bantar Terima Suap

Dikutip dari Tribun Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Rico membantah pernyataan Bripka Ricardo saat persidangan. "Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko, Rabu (12/1/2022). 

Ia menegaskan pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus. 

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor, kan, awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko. 

Saat ditanya mengenai langkah yang ditempuh terkait isu itu, Riko hanya mengucapkan terima kasih. "Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.

Baca Juga: Ada Kasus Dugaan Suap Pejabat Kepolisian di Medan, Komisi III DPR Dukung Penyelidikan oleh Propam

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU