> >

Peneriak Maling Jadi Tersangka Provokator Pengeroyokan hingga Menewaskan Kakek 89 Tahun di Cakung

Kriminal | 25 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang warga berinisial R sebagai tersangka atas dugaan menjadi provokator pengeroyokan kakek berusia 89 tahun (HM) di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, tersangka R diduga memprovokasi pengendara lain dengan berteriak maling karena tersenggol oleh kendaraan korban.

Akibatnya, lanjut Zulpan, pengendara lain yang berada di sekitar lokasi kejadian berusaha mengejar HM, sampai akhirnya berujung aksi pengeroyokan hingga tewas. 

"Sehingga mengakibatkan orang-orang di sekitar berempati dan mengejar secara beramai-ramai dengan menggunakan motor terhadap pengemudi Toyota Rush tersebut," ungkap Zulpan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka R dan 13 orang lain yang telah diamankan. 

"Ini yang diakui oleh pemilik motor (tersangka) yang diserempet tersebut. Pemilik motor yang tersenggol tersebut mengakui memprovokasi dengan teriakan maling," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (24/1/2022). 

Baca Juga: Pihak Keluarga Duga Ada Dalang di Balik Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas

Hingga Senin malam, polisi telah mengamankan total 14 orang dalam kasus pengeroyokan HM. Empat dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk R.  

"Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," ungkap Zulpan.

Untuk tiga tersangka lainnya, Zulpan mengaku belum bisa mengungkapkan sosok maupun perannya. Sebab, penyidik masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi lain. 

"Belum bisa disampaikan dulu ya perannya, karena pemeriksaan masih berlangsung," kata Zulpan. 

Selain meminta keterangan saksi, polisi memeriksa hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. 

"Tentunya dengan kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka, akan berkembang kepada tersangka lain, karena seperti yang kami lihat di video viral tersebut bahwa ada beberapa kendaraan lain yang melakukan pengejaran," tutur Zulpan.

Baca Juga: Dituduh Maling, Kakek 89 Tahun Dikeroyok di Pulogadung Hingga Meninggal

Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun di Cakung

Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HM (89) tewas dikeroyok massa setelah diteriaki maling. Lansia itu mengendarai mobil B 1859 SYL.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU