> >

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum | 28 Maret 2022, 16:52 WIB
Aktris senior Nia Daniaty (kanan) bersama putrinya, Olivia Nathania. Olivia, Senin (28/3/2022), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penipuan dengan kedok tes CPNS. (Sumber: Tribunnews)

Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.

Beberapa kali putri penyanyi Nia Daniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut menuntut Olivia dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Akibat Penipuan

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 14 Maret 2022.

Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara dengan jeratan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, dua pasal lainnya yang sebelumnya didakwakan yakni Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Pratiwi Kusuma juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Olivia Nathania.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU