> >

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum | 28 Maret 2022, 16:52 WIB
Aktris senior Nia Daniaty (kanan) bersama putrinya, Olivia Nathania. Olivia, Senin (28/3/2022), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penipuan dengan kedok tes CPNS. (Sumber: Tribunnews)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan kedok tes CPNS dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Majelis hakim menilai Olivia terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Diklaim 6 Meninggal

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim

Hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah karena perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah jujur dan mengakui perbuatannya.

Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.

Beberapa kali putri penyanyi Nia Daniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut menuntut Olivia dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Akibat Penipuan

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 14 Maret 2022.

Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara dengan jeratan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, dua pasal lainnya yang sebelumnya didakwakan yakni Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Pratiwi Kusuma juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Olivia Nathania.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU