> >

Polisi Gagalkan Penyelundupan 97 Kilogram Sabu dengan Nilai Hampir Rp1 Triliun

Kriminal | 5 April 2022, 20:46 WIB
Polisi mengungkap penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di lima tempat berbeda di Lampung, dengan nilai hampir mencapai Rp1 triliun. (Sumber: Polres Lampung Selatan via Kompas.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di lima tempat berbeda di Lampung, dengan nilai hampir mencapai Rp1 triliun.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, 97 kg tersebut ditemukan di lima lokasi berbeda, namun masih merupakan satu rangkaian jaringan.

Kelima lokasi itu di antaranya adalah Pelabuhan Bakauheni, Hotel Ariyani, exit toll Hatta (Lampung Selatan) dan Hotel Whiz Prime di Bandar Lampung.

“Dari rangkaian kasus ini diketahui sumber narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari Pekanbaru dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.

Ia menuturkan, awalnya polisi menangkap dua orang berinsial HA alias KZ dan AF di Pelabuhan Bakauheni pada Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu dengan Modus Dagang Camilan, Ternyata Pemain Lama

“Saat itu kedua tersangka HA dan AF ini kedapatan membawa tiga gram sabu-sabu,” kata Edwin.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memperoleh tiga gram sabu-sabu itu dengan mencungkil paket 35 kg sabu yang mereka bawa dari Pekanbaru.

Edwin melanjutkan, 35 kg sabu itu sudah diberikan kepada AG dan FZ alias DX di exit toll Desa Hatta, Bakauheni Utara.

Kemudian, tersangka AG dan FZ ditangkap beserta barang bukti di Hotel Ariyani, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

“Peran AG dan FZ ini bertugas menyeberangkan sabu-sabu itu menuju Pelabuhan Merak,” kata Edwin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU