> >

Polisi Gagalkan Penyelundupan 97 Kilogram Sabu dengan Nilai Hampir Rp1 Triliun

Kriminal | 5 April 2022, 20:46 WIB
Polisi mengungkap penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di lima tempat berbeda di Lampung, dengan nilai hampir mencapai Rp1 triliun. (Sumber: Polres Lampung Selatan via Kompas.com)

Beberapa hari kemudian, lanjut Edwin, polisi kembali mengamankan 42 kg sabu dari dua orang berinisial AW dan AR di exit toll Desa Hatta.

Keduanya hendak memberikan dua koper berisi 42 kg sabu-sabu kepada AG.

“Penyelundupan ini dikendalikan oleh BNB yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Edwin.

BNB, kata Edwin, juga memerintahkan AG untuk menyiapkan satu unit mobil dan menaruhnya di area parkir RS Bob Bazar, Kalianda.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bawah Umur, Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun

Di lokasi ini, polisi membekuk DR dan HK yang hendak mengambil mobil tersebut.

Ternyata, lanjut Edwin, DR dan HK hendak ke Hotel Whiz Prime atas perintah LG (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu.

Di kamar 5010 hotel tersebut, polisi menangkap AS alias BE dengan barang bukti berupa dua koper berisi 20 kg sabu-sabu.

“Rencananya, barang bukti akan dibawa oleh AS bersama DR dan HK,” kata Edwin.

Selannjutnya, dalam rangkaian pengungkapan yang diawasi, AG dan FZ kemudian membawa empat koper berisi total 77 kg sabu-sabu menyeberang ke Pelabuhan Merak dengan tujuan Cilegon.

Di Cilegon, AG dan FZ sudah berjanjian untuk bertemu dengan RA alias CV yang akan menerima empat koper berisi 77 kg sabu-sabu itu.

“Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Edwin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU