> >

Menyusul Herry Wiryawan, Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan Teman Main Anaknya Juga Divonis Mati

Hukum | 26 April 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati. Hendi alias Abah Heni divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan. (Sumber: Pixabay)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Hendi alias Abah Heni dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.

Vonis mati tersebut dijatuhi kepada Abah Heni setelah PT Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang sebelumnya memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara karena kasus tersebut.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dikutip melalui amar putusannya, Selasa (26/4/2022).

Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang ternyata lebih dari satu orang.

Akibat perbuatannya, mengakibatkan korban mengalami luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: Terancam Pidana Hukuman Mati, Kasatpol PP Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Aksi biadab Abah Heni

Berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2021.

Terdapat 10 bocah perempuan yang menjadi korban pemerkosaan terdakwa. Adapun 10 korban tersebut merupakan teman main anak-anak Abah Heni.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU