> >

Menyusul Herry Wiryawan, Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan Teman Main Anaknya Juga Divonis Mati

Hukum | 26 April 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati. Hendi alias Abah Heni divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Tolak Putusan Herry Wirawan! Komnas Ham: Hukuman Mati Tidak Memberi Efek Jera

Usia rata-rata bocah yang menjadi korban yakni 5 sampai 11 tahun. Adapun aksi pencabulan yang dilakukan Abah Heni terjadi di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus menarik anak korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa. Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.

Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban. Sedangkan kepada korban lainnya, terdakwa menggunakan modus mengajak jalan-jalan dengan diimingi uang.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Selain itu, terdakwa juga mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun atas kejadian pencabulan yang dialaminya.

Adapun vonis mati yang dijatuhi terhadap pelaku pemerkosaan ini seperti halnya hukuman mati yang diterima Herry Wiryawan, seorang guru agama di Kota Bandung.

Herry Wiryawan baru saja divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU