> >

Pelayanan SIM di Jakarta Kembali Buka Usai Libur Waisak, Ini 5 Lokasi yang Bisa Dikunjungi

Sosial | 17 Mei 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Digelar hingga Pukul 14.00 WIB, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU