> >

Update Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Hukum | 31 Mei 2022, 19:12 WIB
Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar)

Setelah ditangkap, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU