> >

Update Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Hukum | 31 Mei 2022, 19:12 WIB
Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).

Namun demikian, Mirzanto mengatakan JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan ada perbedaan antara tuntutan awal dengan vonis hakim.

Baca juga: Kabar Terbaru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Dituntut 7 Bulan Penjara

"Kami masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," jelasnya.

Adapun terdakwa Hadfanam, lanjut Mirzanto, langsung menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Diketahui, Hadfana ditangkap polisi karena dengan sengaja merekam dan menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru pada tahun lalu.

Aksinya itu viral di media dan mendapat banyak kecaman lantaran dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.

Baca juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Dipindahkan, Kini Ditahan di Mako Polres Lumajang

Setelah ditangkap, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU