> >

Darurat Kekerasan Seksual di Palangka Raya, Terbaru Libatkan Guru Agama dan Ayah Kandung

Kriminal | 30 Juni 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

Adapun pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung.

Guru Ngaji

Tiga hari setelahnya, seorang guru ngaji di Kota Palangka Raya berinisila H (30) ditangkap pada Senin (27/6/2022) oleh aparat Polres Kota Palangkaraya atas kasus pencabulan muridnya.

Penangkapan dilakukan polisi setelah menerima laporan warga dan keluarga korban. Ronny menyebutkan, pelaku mencabuli korban yang berumur 16 tahun. Kejadian terjadi tahun 2020.

Peristiwa itu bermula saat korban mengikuti pelajaran agama di salah satu tempat ibadah, tempat H mengajar. Saat belajar, H mendekati korban dan menyentuh bagian-bagian vital korban. Pelaku juga mengarahkan tangan korban menyentuh bagian tubuhnya.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan hal itu karena sering menonton film porno,” kata Ronny dalam keterangannya pada Rabu (29/6/2022).

Kasus itu baru terungkap saat ini karena korban takut dan malu untuk melaporkan kejadian itu, bahkan kepada keluarga. Namun, setelah hampir dua tahun memendam trauma, korban akhirnya bicara dan pelaku ditangkap.

Kini, tersangka telah ditahan di Polres Kota Palangkaraya untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan pelaku sudah mengakui perbuatannya itu.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi karena terduga pelaku sebagai tenaga pendidik, jadi hukumannya ditambah sepertiga dari umur terduga pelaku,” kata Ronny.

Rumah aman

Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Mamut Menteng Kalteng Margaretha Winda Febiana Karotina mengungkapkan, pada kasus guru, korban yang merupakan anak muridnya mengalami trauma mendalam sampai tidak mampu melaporkan kejadian itu. Begitu juga korban pada kasus ayah kandung.

Menurutnya, dalam penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan proses hukum. Perlu ada upaya juga untuk mendampingi korban. Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan rumah aman dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan fisik dan mental bagi para korban

 “Rumah aman itu penting sekali, sayangnya di Kalteng ini hanya ada di Palangkaraya. Kami khawatir korban menjadi sosok yang brutal di masa depannya jika tidak ditangani serius psikologinya,” tutur Winda.

Baca Juga: Orang Tua, Lakukan Hal Ini agar Anak Terhindar dari Pelecehan Seksual

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU