> >

Buntut Kasus Miras Oplosan Maut, Polresta Jayapura Masukkan Henry Poltak Sitorus dalam DPO

Peristiwa | 14 Agustus 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi. Polresta Jayapura memasukkan Henry Poltak Sitorus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buntut dari kasus minuman keras oplosan yang menewaskan enam warga Sorong, Papua Barat pada Mei 2022 lalu. (Sumber: Istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Jayapura memasukkan Henry Poltak Sitorus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buntut dari kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam warga Sorong, Papua Barat pada Mei 2022 lalu.  

Enam warga ini dipekerjakan oleh Henry untuk mencoba oplosan yang diproduksi oleh tersangka.

Enam pekerja itu diketahui bernama Marlince Nuride, Viktor Turgerfai, Baltasar Tiberi, Lodyk Noride, dan pasangan suami-istri, Demianus dan Fatmawati Saweri.

Dalam tragedi ini ada satu nama lain yaitu Rumaropen. Tapi Rumaropen dinyatakan sembuh dah hanya mengalami kebutaan usai mencoba minuman haram itu.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengatakan, Hendry sudah tiga kali dipanggil oleh kepolisian tapi tidak hadir, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: KPK Pastikan Buronan Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini via Jalur Darat, Dibantu Personel TNI

 

"Kita tetapkan DPO karena dipanggil tidak pernah datang," ujar Viktor dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Ia juga menjelaskan Henry sebelumnya menjalani wajib lapor di Polresta Jayapura terkait tewasnya enam orang tersebut.  

Sementara itu, dikutip dari Tribata News Papua, Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyebut kejadian meninggalnya enam orang dalam kasus tersebut akibat minuman yang diracik oleh tersangka berinisial JM, 29 tahun, yang kini telah mendekam di penjara.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU