> >

Buntut Kasus Miras Oplosan Maut, Polresta Jayapura Masukkan Henry Poltak Sitorus dalam DPO

Peristiwa | 14 Agustus 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi. Polresta Jayapura memasukkan Henry Poltak Sitorus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buntut dari kasus minuman keras oplosan yang menewaskan enam warga Sorong, Papua Barat pada Mei 2022 lalu. (Sumber: Istimewa)

“Henry ini keterlibatannya sebagai yang memfasilitasi rumah yang ditinggali oleh JM dimana merupakan tempat untuk JM meracik minuman tersebut dengan bahan-bahan milik saudara Henry yang disimpan didalam kamar milik JM,” ungkap Iptu Alam, Jumat (12/8).

Baca Juga: Hasil Pemekaran, Pemerintah Telah Resmi Bentuk Tiga Provinsi Baru di Papua

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU