Posko Aduan Balai Kota Kembali Dibuka, Warga Jakarta Bisa Tetap Lapor Lewat Aplikasi Jaki
Update | 18 Oktober 2022, 06:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan kembali membuka posko aduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (18/10/2022). Namun, Heru juga akan tetap mempertahankan aplikasi serba guna Jakarta Kini (Jaki).
"Terkait dengan layanan masyarakat (Jaki), kalau sudah baik ya dilanjutkan dan disempurnakan, kira-kira seperti itu," kata Heru Budi Hartono selepas rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).
Heru tidak khawatir jika akhirnya aplikasi Jaki tidak terpakai, setelah adanya posko aduan masyarakat di Balai Kota Jakarta. Menurut Heru, Jaki adalah untuk kepentingan warga Jakarta agar terlayani dengan baik.
Baca Juga: Usai Lantik Pj Gubernur DKI, Tito Karnavian Ucapkan Terima Kasih Kepada Anies Baswedan
Ia mengatakan, jangan melihat program itu dibuat oleh siapa, tapi lihat program itu untuk siapa.
"Kalau tidak ada keluhan bagus kan, lagi pula prosesnya tentu sudah dikaji berulang kali," ujar Heru.
"Dan itu untuk siapanya ya masyarakat," tambahnya.
Heru berniat mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balai Kota Jakarta yang sempat terhenti sejak 2017-2022.
Ia berencana membuka posko pengaduan di Pendopo Balai Kota yang dilakukan sejak era Gubernur DKI Joko Widodo hingga terhenti pada 2017 itu, mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.00 WIB.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Janji Teruskan Program yang Bagus untuk Warga Jakarta
Nantinya, ia meminta perwakilan dari kantor wali kota, yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi bergiliran bertugas di posko pengaduan.
Setelah itu, bahan aduan warga itu dibawa kembali ke wilayah administrasi untuk ditindaklanjuti.
"Nanti diatur sama asisten siapa yang piket dari jam delapan sampai sembilan saja. Setelah itu mereka membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat ke sini, barulah akan dibawa ke wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Sedangkan hari Jumat, lanjut dia, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas.Ketika Presiden Joko Widodo yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, pengaduan warga diterima di Pendopo Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Catat! Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sedangkan saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ia juga langsung menerima pengaduan warga dengan membawa bahan atau berkas pengaduan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mengarahkan pengaduan di posko pengaduan kecamatan sebelum dia terima jika aduan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara