> >

Kraton Yogyakarta Tolak Jual Tanah untuk Jalan Tol, DPRD DIY: Pusat Tak Perlu Keluar Uang Besar

Berita daerah | 4 Februari 2023, 06:54 WIB
Seorang pekerja dan sebuah excavator berada di areal pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen pada Sabtu (13/08/2022). (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran pimpinan DPRD DIY mendukung sikap Kraton Yogyakarta yang menolak untuk menjual tanah Sultan Ground dan tanah kas desa guna proyek jalan tol. 

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menyebut kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang memilih menyewakan tanah Sultan Ground dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol sudah tepat, karena tidak mengganggu pelaksanaan proyek nasional.

"Jalan tol tetap akan dibangun di atas Sultan Ground dan tanah kas desa, hanya statusnya saja bukan kepemilikan, tetapi sewa menyewa," ujar Huda, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Saat Ketua MPR Ingin Semua Motor Bisa Masuk Jalan Tol: karena Jumlahnya Lebih Banyak dari Mobil

Menurutnya, status sewa menyewa tanah Sultan Ground dan tanah kas desa dalam proyek jalan tol adalah solusi terbaik.

Sebab, pemerintah pusat bisa tetap melaksanakan proyek jalan tol dengan biaya murah di awal pembangunannya, sementara pihak Kraton Yogyakarta tetap bisa menjaga asetnya untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

"Jika sistem sewa dilakukan, pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan uang besar untuk pembelian. Sementara Kraton Yogyakarta tidak kehilangan aset, dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kepentingan Kraton maupun kesejahteraan masyarakatnya. Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner," papar dia.

Huda menegaskan, dalam Perdais Nomor 1 tahun 2017, tertulis pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan serta tanah Kadipaten bisa ditujukan untuk kepentingan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan aturan itu, maka pemerintah pusat tidak perlu khawatir dengan status sewa menyewa dalam pembangunan jalan tol.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana dalam sebuah kesempatan. (Sumber: Kompas.tv/Michael Aryawan)

"Menurut saya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan Sultan Ground dan tanah kas desa untuk jalan tol, meski tidak memiliki," tegas Huda.

Sebelumnya, tanah kas desa yang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) yang terdampak pembangunan tol tak akan dilepas ke pemerintah pusat. Tanah tersebut akan disewa oleh pengelola jalan tol.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dirinya tidak mematok harga sewa kepada tanah Sultan Ground (SG).

Menurut Sri Sultan, keistimewaan Yogyakarta salah satunya karena adanya tanah dengan status Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta. 

"Itu kan bagian dari keistimewaan (tanah SG) nek lemahe Keraton entek terus piye? (Kalau tanahnya Keraton habis lalu gimana?)," kata Sultan, Kamis (2/2), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Siang Ini, Truk Dilarang Masuk Jalan Tol dan Sejumlah Jalan Arteri, Cek Ketentuannya

Terpenting bagi Sultan, status tanah Sultan Ground tidak hilang dari DI Yogyakarta, sampai sekarang mekanisme sewa tidak ada masalah dan sudah selesai tinggal menunggu dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Ning notaris (ke Notaris) saja sudah selesai. Tanah ini selamanya dipakai, Keraton tidak meminta kan wes rampung (kan sudah selesai) kenapa susah-susah," kata pria yang juga Raja Kraton Yogyakarta itu.

(Michael Aryawan)

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU