> >

2 Pelaku Persekusi terhadap 2 Perempuan di Kafe Pesisir Selatan Sumbar Berhasil Ditangkap Polisi

Sumatra | 29 April 2023, 04:05 WIB
Polres Pesisir Selatan menangkap dua pelaku DPO kasus persekusi pemandu lagu di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. (Sumber: ANTARA/HO Polres Pesisir Selatan)

PADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap dua tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi terhadap dua perempuan di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Melansir Antara, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova di Padang, Jumat (28/4/2023), mengatakan, setelah masuk DPO, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap pada Kamis (27/4).

Menurut dia, kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi dua perempuan yang dituduh sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Lengayang.

Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Mengutuk Keras Tindakan Persekusi Dua Perempuan

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan dua korban.

“Itu berdasarkan keterangan-keterangan dari 13 orang saksi, ditambah dengan dua saksi korban, dan juga berdasarkan alat bukti berupa screenshot atau tangkapan layar yang sudah diidentifikasi,” kata Novianto, Senin (17/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Dari keterangan tersebut, kita tetapkan tiga tersangka terlebih dahulu,” sambung dia.

Novianto mengatakan, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU