> >

Polisi Bekuk Guru SMP di Ciamis yang Diduga Lecehkan 12 Siswa dan Siswi di Sekolah

Jawa barat | 28 Juni 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews)

“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu , melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya, dikutip Tribunjabar.id.

Selain menangkap guru tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis, serta tas selendang warna hitam.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunjabar.id


TERBARU