> >

Usai Libur HUT RI, Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini, Tersedia di 5 Titik Ini

Jabodetabek | 18 Agustus 2023, 07:31 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Jadi, bagi Anda yang memerlukan perpanjangan SIM, manfaatkan layanan ini dan pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain:

1. KTP asli beserta fotokopi

2. SIM asli beserta fotokopi

3. Formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Penetapan biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU