> >

Usai Libur HUT RI, Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini, Tersedia di 5 Titik Ini

Jabodetabek | 18 Agustus 2023, 07:31 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk wilayah Jakarta kembali beroperasi pada hari ini, Jumat (18/8/2023), usai libur HUT ke-78 RI.

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.

Pada hari ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Berikut rinciannya seperti dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya:

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

4. Jakarta Barat : Mal Citraland.

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

Jadi, bagi Anda yang memerlukan perpanjangan SIM, manfaatkan layanan ini dan pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain:

1. KTP asli beserta fotokopi

2. SIM asli beserta fotokopi

3. Formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Penetapan biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU