> >

Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTP

Jawa timur | 7 Oktober 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi teror yang dilakukan debt collector kepada nasabah pinjol. (Sumber: Kompas.com)

MALANG, KOMPAS.TV – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima dua laporan pelajar SMA yang terjerat pinjaman online ilegal, namun disinyalir kejadian serupa melebihi jumlah aduan yang masuk.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Sabtu (7/10/2023).

"Ada dua laporan yang masuk, tetapi kami mensinyalir lebih banyak, karena orangtua malu juga melaporkan itu, tapi kami berusaha proaktif," kata Sugiarto.

Sugiarto juga mengatakan, pihaknya telah memprediksi bahwa pelajar SMA berpotensi menjadi korban pinjol ilegal sejak beberapa tahun lalu.

Ia menjelaskan, aduan yang diterima oleh OJK langsung dari orang tua pelajar. Kedua pelajar SMA tersebut melakukan pinjol ilegal sekitar Rp 800.000 dan Rp 1,2 juta, yang digunakan untuk hal-hal konsumtif.

Baca Juga: Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara

"Rata-rata mereka (pelajar SMA) konsumtif, beli barang, ada yang ingin membeli sepatu, dan lainnya.”

“Selain aduan yang masuk ke kami, terkait pinjol juga media massa seperti radio seringkali hampir setiap bulannya ada saja menerima aduan seperti itu yang kemudian dilaporkan ke kami," katanya.

Menurutnya, para pelajar SMA dapat menjadi potensi sasaran pinjol ilegal karena memiliki KTP.

"Kenapa kami masuk SMA untuk urusan pinjol, karena yang punya KTP para pelajar SMA, usia 17 tahun, syarat pinjol punya KTP," katanya, dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU