Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTP
Jawa timur | 7 Oktober 2023, 12:40 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima dua laporan pelajar SMA yang terjerat pinjaman online ilegal, namun disinyalir kejadian serupa melebihi jumlah aduan yang masuk.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Sabtu (7/10/2023).
"Ada dua laporan yang masuk, tetapi kami mensinyalir lebih banyak, karena orangtua malu juga melaporkan itu, tapi kami berusaha proaktif," kata Sugiarto.
Sugiarto juga mengatakan, pihaknya telah memprediksi bahwa pelajar SMA berpotensi menjadi korban pinjol ilegal sejak beberapa tahun lalu.
Ia menjelaskan, aduan yang diterima oleh OJK langsung dari orang tua pelajar. Kedua pelajar SMA tersebut melakukan pinjol ilegal sekitar Rp 800.000 dan Rp 1,2 juta, yang digunakan untuk hal-hal konsumtif.
Baca Juga: Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara
"Rata-rata mereka (pelajar SMA) konsumtif, beli barang, ada yang ingin membeli sepatu, dan lainnya.”
“Selain aduan yang masuk ke kami, terkait pinjol juga media massa seperti radio seringkali hampir setiap bulannya ada saja menerima aduan seperti itu yang kemudian dilaporkan ke kami," katanya.
Menurutnya, para pelajar SMA dapat menjadi potensi sasaran pinjol ilegal karena memiliki KTP.
"Kenapa kami masuk SMA untuk urusan pinjol, karena yang punya KTP para pelajar SMA, usia 17 tahun, syarat pinjol punya KTP," katanya, dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, sepanjang tahun ini OJK Malang telah menerima total 146 pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebesar 21,94 persen terkait penipuan dan 20 persen terkait konsultasi.
Pihaknya juga telah melakukan 63 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 20.479 peserta hingga 30 September 2023.
"Kami juga lakukan evaluasi dengan memberikan pre dan post test kepada peserta untuk melihat efektivitas dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi, jadi tidak hanya sekedar sosialisasi dan edukasi saja," katanya.
Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol
Pihaknya juga mengedukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal ke kampus-kampus, dengan materi tentang perencanaan keuangan, seberapa penting melakukan pinjol dan lainnya.
"Sementara itu kebutuhannya konsumtif, bukan untuk sesuatu yang produktif, konsumtif risikonya lebih tinggi karena tidak mengukur kemampuan membayar," katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com