> >

KemenPPPA Pastikan Dokter Qory Tak Cabut Laporan KDRT: Dengan Pendampingan, Ada Keberanian

Jawa barat | 28 November 2023, 17:59 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Sumber: Anita Permata Dewi/Antara)

Insiden ini terjadi di rumah mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah diperiksa, Qory dinyatakan mengalami depresi dan trauma berat serta luka di kepala, punggung, dan paha.

Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Willy pun dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU