> >

KemenPPPA Pastikan Dokter Qory Tak Cabut Laporan KDRT: Dengan Pendampingan, Ada Keberanian

Jawa barat | 28 November 2023, 17:59 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Sumber: Anita Permata Dewi/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati menyatakan bahwa Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti tidak akan mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Willy Sulistio.

Ratna menyebut Qory akan melanjutkan kasus KDRT tersebut dalam proses hukim.

Dokter Qory dan anak-anaknya disebut Ratna kini berada di tempat yang aman dan mendapatkan pendampingan.

"Ketika kemarin ada wacana bahwa Dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda. Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakan hukum," kata Ratna sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Dugaan KDRT yang Dialami Qory Masih Bergulir

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebut Qory telah menyampaikan secara lisan keinginan untuk mencabut laporan.

Teguh menyebut Qory masih menyayangi Willy kendati dianiaya dan diancam menggunakan pisau.

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," kata AKP Teguh, 20 November lalu.

Tetapi, Teguh menegaskan, proses hukum masih akan berjalan selama Qory belum mencabut laporan.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Qory sebelumnya sempat kabur dari rumah dan mencari perlindungan di Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor usai diancam pakai pisau oleh Willy, 13 Oktober lalu.

Insiden ini terjadi di rumah mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah diperiksa, Qory dinyatakan mengalami depresi dan trauma berat serta luka di kepala, punggung, dan paha.

Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Willy pun dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU