> >

Polisi Gelar Perkara Kematian Taruna STIP Hari Ini untuk Tentukan Status Hukum Terduga Pelaku

Jabodetabek | 4 Mei 2024, 19:10 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers terkait tewasnya wanita hamil di Kelapa Gading, Selasa (23/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi melakukan gelar perkara kasus kematian Putu Satria Ananta Rastika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Putu merupakan taruna STIP Jakarta yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan seniornya pada Jumat (3/5/2024).

"Iya (sedang gelar perkara)," tutur Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, gelar perkara masih berlangsung hingga Sabtu sore, dan dilaksanakan secara tertutup. Hanya penyidik, pelapor, dan terlapor yang boleh mengikuti gelar perkara.

Baca Juga: Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Korban Menangis saat Jenazah korban Akan Diautopsi

“Saat ini masih berlangsung,” tambahnya.

Pelaksanaan gelar perkara, menurut dia, dilakukan untuk menentukan status hukum terduga pelaku.

Jika berdasarkan hasil gelar perkara dinyatakan terduga pelaku bersalah, status saksi terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka usai gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan Putu, taruna tingkat 1 STIP Jakarta, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024). Putu diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, T (21).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian menyebut dugaan penganiayaan itu terjadi di toilet lantai dua gedung STIP Jakarta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU