> >

Aceng Fikri dan Agus Supriadi Gagal Penuhi Jumlah Dukungan Minimal di Pilkada Garut

Jawa barat | 16 Mei 2024, 13:23 WIB
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Garut 2009-2014 saat menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan di KPU Garut, MInggu (12/5/2024). (Sumber: Kompas.com/Ari Maulana Karang)

GARUT, KOMPAS.TV – Aceng Fikri dan Agus Supriadi, dua mantan Bupati Garut, Jawa Barat, tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut lewat jalur perseorangan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dedi Rosadi, komisioner KPU Garut yang membawahi bidang teknis, Kamis (16/05/2024) pagi.

Batas minimal dukungan untuk dapat bertarung di Pilkada Garut 2024 adalah 129.000 lebih atau 6,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).

"Berkasnya sudah dikembalikan karena tidak memenuhi batas minimal dukungan," ujarnya dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Aceng Fikri dan Eks Bupati Garut yang Pernah Terjerat Korupsi Daftar Pilkada dari Jalur Independen

Tidak tercapainya jumlah dukungan tersebut mengakibatkan tiga pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan bukti dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Garut.

"Iya jadi TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya langsung melakukan tahapan verifikasi setelah menerima bukti dukungan perseorangan dari tiga pasangan tersebut.

Caranya dengan memeriksa jumlah dan sebaran dukungan. Hasilnya, bukti dukungan yang disampaikan ketiga pasangan calon, tidak ada yang sesuai dengan batas minimal dukungan.

Baca Juga: Aceng Fikri Kembali Maju Pilkada Garut Jalur Perseorangan

Oleh sebab itu, lanjut dia,  KPU pun  mengembalikan berkas dukungan yang telah disampaikan oleh para pasangan calon.

"Setelah kita hitung bukti dukungan yang ada baik fisik, di silon, dan soft copy, jumlahnya tidak sampai batas minimal, jadi berkasnya kita kembalikan," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU