> >

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang, Ini Perannya

Jawa barat | 28 Mei 2024, 21:04 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus kecelakaan bus maut di Subang, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

SUBANG, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Ciater, Subang, Jawa Barat. 

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.

"Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).

Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.

"Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI," jelasnya.

Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.

Peran A

A, kata dia, selain orang yang mengoperasionalkan bus tersebut atas kepercayaan dari suadra AI, yang bersangkutan juga pihak yang menyuruh sopir berinisial S untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan tersebut.

"Dan antar yang bersangkutan dengan saudara S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, jadi S statusnya adalah freelance," jelasnya.

Kemudian A, lanjut Wibowo, juga mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin usaha pariwisata serta uji KIR yang sudah kadaluwarsa.

"Yang bersangkutaan tidak melaksanakan perawatan secara rutin khususnya terhadap sistem rem, dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada bus tersebut," ujarnya.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan laporan dari S bahwa bus dalam kondisi bermasalah. Namun yang bersangkutan tidak memerintahkan untuk menghentikan kendaraan," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Fakta Bus dalam Kecelakaan Maut di Subang: KIR Kedaluwarsa, Dimodifikasi, dan Pernah Terbakar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU