> >

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang, Ini Perannya

Jawa barat | 28 Mei 2024, 21:04 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus kecelakaan bus maut di Subang, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

SUBANG, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Ciater, Subang, Jawa Barat. 

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.

"Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).

Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.

"Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI," jelasnya.

Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.

Peran A

A, kata dia, selain orang yang mengoperasionalkan bus tersebut atas kepercayaan dari suadra AI, yang bersangkutan juga pihak yang menyuruh sopir berinisial S untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan tersebut.

"Dan antar yang bersangkutan dengan saudara S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, jadi S statusnya adalah freelance," jelasnya.

Kemudian A, lanjut Wibowo, juga mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin usaha pariwisata serta uji KIR yang sudah kadaluwarsa.

"Yang bersangkutaan tidak melaksanakan perawatan secara rutin khususnya terhadap sistem rem, dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada bus tersebut," ujarnya.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan laporan dari S bahwa bus dalam kondisi bermasalah. Namun yang bersangkutan tidak memerintahkan untuk menghentikan kendaraan," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Fakta Bus dalam Kecelakaan Maut di Subang: KIR Kedaluwarsa, Dimodifikasi, dan Pernah Terbakar

Wibowo juga menyebut A mengakui bahwa bus tersebut pernah terbakar, dan mengusulkan untuk mengganti nama. 

"Pada saat terbakar bus ini menggunakan nama Trans Maulana Jaya. Setelah terbakar bus ini diganti nama menjadi PO Putera Fajar Wisata. Dengan tujuan agar bus yang terbakar ini tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," tegasnya.

"Terakhir tidak ada SOP dalam mengatasi bus yang bermasalah pada saat operasional dan mengangkut penumpang," katanya.

Peran AI

Wibowo menjelaskan, AI adalah orang yang merubah dimensi bus, sehingga berpengaruh terhadap perubahan bobot yang semakin berat, dengan hanya menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

"Artinya bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun kendaraan khususnya bus," ucapnya.

Ia menyebut, AI juga tidak pernah mengajukan izin usaha pariwisata dan tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus, termasuk terkait dengan perawatan fungsi rem.

"Yang bersangkutan membawa bus tersebut ke Jakarta dan meminta bantuan kepada saudara A untuk mengoperasionalkan bus dengan tujuan mendapatkan keuntungan," tegasnya.

Wibowo juga menyebut AI menyetujui usulan dari A untuk merubah nama bus yang saat terbakar bernama Trans Maulana Jaya diubah menjadi PO Putera Fajar Wisata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pindana penjara 5 tahun," jelas Wibowo.

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka.

Sebab, pengemudi tersebut mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem.

Seperti diketahui, kecelakaan maut bus rombongan pelajar tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam dan mengakibatkan sebanyak 11 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Menhub Sebut Jangan Cuma Salahkan Sopir dalam Kecelakaan di Subang, Pihak Perusahaan Bakal Diperiksa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU